Bolehkah Menumbuhkan Jenggot Dalam Islam?Hukum Memakai Obat Penumbuh Jenggot....Pria Wajib Tahu




KARTU KREDIT, TIRTO.ID, asuransi mobil murah, harga mobil terbaru, KECANTIKAN WANITA, kecantikan wanita, hosting, kartu kredit bca, kartu kredit mandiri, kartu kredit BNI, forex, SAHAM, FBS, kartu kredit mega, kartu kredit CIMB, traveloka, MATAHARI MALL, SHOPIFY.

Suatu hal yang tergolong fitrah manusia merupakan suatu hal yang baik dan bagus. Wajah laki-laki dengan jenggot adalah fitrah laki-laki, sebagaimana terdapat dalam hadis.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ
“Sepuluh perkara yang termasuk fitrah: Memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung, memotong kuku.”
Sebagaimana laki-laki memang fitrahnya suka dengan wanita cantik. Jika tidak suka dengan wanita cantik tentu laki-laki itu keluar dari fitrah. Demikian juga jenggot pada asalnya adalah fitrah bagi laki-laki. Allah yang membuat syariat ini lebih tahu mana yang benar-benar baik untuk hamba-Nya.
Dikisahkan bahwa pemimpin kaum Ansar yaitu Qais bin Sa’ad tidak mempunyai jenggot, kaumnya sangat meninginkan beliau punya jenggot agar beliau terlihat lebih jantan, sampai-sampai mereka ingin membelikan jenggot untuk pimpinan mereka. Kaumnya berkata,
نعم السيد قيس لبطولته وشهامته ولكن لا لحية له فو الله لو كانت اللحى تشترى بالدراهم لاشترينا له لحية!!
“Memang Sayyid Kami Qais terkenal dengan kepahlawanan dan kedermawanannya, akan tetapi ia tidak memiliki jenggot. Demi Allah, seandainya jenggot itu bisa dibeli dengan dirham, maka kami akan belikan ia jenggot.”
Terkenal juga perkataan di kalangan awam,
زينة الرجل في لحيته، وزينة المرأة في شعرها
“Perhiasan seorang laki-laki pada jenggotnya, sedangkan perhiasan wanita pada rambutnya.”
Hukum Memakai Penumbuh Jenggot
Jika seseorang tidak mempunyai jenggot yang tumbuh, meskipun jenggot adalah fitrah laki-laki akan tetapi memakai obat penumbuh jenggot tidak disyariatkan karena termasuk takalluf yaitu membebani diri terhadap sesuatu yang bukan menjadi tugas dan kewajibannya.

Ibnh Nujaim menjelaskan,
ﻭﻻ ﻳﻔﻌﻞ ﻟﺘﻄﻮﻳﻞ ﺍﻟﻠﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺑﻘﺪﺭ ﺍﻟﻤﺴﻨﻮﻥ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻘﺒﻀﺔ
ﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻬﺪﺍﻳﺔ
“Tidak boleh dipakai minyak (obat) penumbuh jenggot jika sudah seukuran yang dianjurkan yaitu segenggam.”



Sumber : http://islamidia.com/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bolehkah Menumbuhkan Jenggot Dalam Islam?Hukum Memakai Obat Penumbuh Jenggot....Pria Wajib Tahu"

Posting Komentar